DKI Kaji Ganjil Genap Gantikan Larangan Motor di Thamrin

Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan MH. Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tengah mengkaji usulan penerapan aturan ganjil genap bagi sepeda motor yang melintas di kawasan Thamrin, Jakarta.

"Unsur keadilannya kan motor juga genap ganjil. Nanti tim melihat pemantauan dan bagaimana caranya memonitor itu karena agak lebih kecil kan nomor pelatnya (motor), kesadaran dan kepatuhan masyarakat juga harus kita tingkatkan," ujar Sandiaga, di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Dia mengatakan, faktor utama dalam menetapkan aturan adalah keselamatan bagi para pengendara. Kebijakan dibuat untuk menata suatu kawasan. Lantaran itu, kebijakan yang akan diterapkan nantinya harus memperhatikan keselamatan warga.

"Unsurnya keselamatan yang utama karena tingkat kecelakaan yang tinggi. Tapi jangan mencederai unsur keadilannya. Itu yang harus kami pastikan," ujarnya.

Sandiaga mengatakan, terkait putusan Mahkamah Agung sudah bersifat final. Tak ada pilihan lain kecuali mematuhinya dan melaksanakan dengan segera. "Karena sekarang sudah jelas keputusan MA-nya kita harus langsung eksekusi di lapangan," kata Sandi.

Sebelumnya, Dinas perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan peraturan ganjil-genap untuk menggantikan pembatasan motor di kawasan Thamrin. Usulan tersebut terungkap setelah Dishub bersama Ditlantas dan pihak terkait lainnya menggelar rapat tertutup, Rabu sore, 10 Januari 2018.

Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Aturan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan. Putusan Nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung pada Selasa 21 November 2017. (ase)