Alasan Sandiaga Uno Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah, Kamis, 18 Januari 2018 siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Sandi mengonfirmasi datang siang hari dan tidak bisa datang pukul 10.00 WIB seperti agenda yang dijadwalkan sebelumnya oleh polisi.
"Jadi dari panggilan yang diagendakan penyidik adalah hari ini jam 10.00. Tapi setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan rencananya jam 13.00 memenuhi panggilan itu. Jadi kami tunggu saja beliau datang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 Januari 2018.
Ketika ditanya apa alasan Sandi tidak datang pukul 10.00 WIB, Argo mengatakan kesibukan Sandi sebagai pejabat bisa dimaklumi. Hal itu tak jadi masalah karena Sandi masih berstatus saksi dalam hal ini.
"Namanya pejabat kan ada waktu dan lain-lain. Namanya saksi kan kami fleksibel," ucapnya.
Sandi sebenarnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu jauh hari sebelum menjabat sebagai wagub sekarang. Namun, ia tidak dapat hadir dan meminta pemanggilan ditunda sampai ia selesai dilantik jadi wagub.
"Saat beliau sebelum dilantik kan sudah pernah kami panggil di situ untuk kami minta klarifikasi. Karena beliau menyampaikan menunggu setelah dilantik, ini beliau kami panggil," ucap dia.
Selain kasus ini, sebenarnya ada juga beberapa laporan terhadap Andreas yang merupakan rekan bisnis Sandi dan kepada Sandi juga. Namun, terkait apa yang akan dimintai keterangan kepada Sandi oleh penyidik, Argo belum bisa menjelaskannya dan meminta sampai Sandi datang serta kelar diperiksa.
"Ya nanti kami tunggu dulu pemeriksaan dari penyidik. Jadi penyidik belum memeriksa. Jadi nanti, tidak usah berandai-andai. Nanti setelah pemeriksaan saya sampaikan di situ," ucap Argo.
Sebelumnya, Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017. Laporan dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum itu didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 13 Maret 2017.
Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.
Andreas ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan tanah pada 19 Oktober 2017. "Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Kamis, 19 Oktober 2017.