Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat

Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat. Dia kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nazaruddin adalah narapidana yang terjerat dua kasus korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni kasus proyek Wisma Atlet dan tindak pidana pencucian uang saham Garuda Indonesia.

"Baru kami usulkan kok, pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis 1 Februari 2018.

Lapas baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan dan belum ada jawaban disetujui atau ditolak.

Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perkaranya ialah suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mahkamah Agung, kemudian memperberat pidana Nazaruddin menjadi menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, suami Neneng Sri Wahyuni itu divonis lagi pada 15 Juni 2016, atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus itu, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Dari uang tersebut, Nazar salah satunya membeli saham Garuda Indonesia pada 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Namun, karena Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi lima bulan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku belum tahu usulan pembebasan bersyarat itu. Menurut Febri, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di Lapas.

"Setelah Jaksa, KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Maka, domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," kata Febri.