LKPP Sudah Prediksi Proyek E-KTP Akan Bermuara ke Pengadilan

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, pegawai Pusat Komunikasi Kemenlu Kristian Ibrahim Moekmin, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA - Setya Budi Arijanta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga ada persoalan dalam proyek e-KTP. Namun, rekomendasi LKPP ternyata tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Akibatnya, proyek tersebut benar-benar bermasalah dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

"Kami hanya berikan advokasi pendampingan. Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya di sini, di pengadilan," kata Setya ketika bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Setya Budi moengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa rekomendasi LKPP harus ditaati. Namun, jika tidak diikuti, masing-masing lembaga harus siap menerima risiko.

Dalam hal ini, termasuk untuk bertanggung jawab secara hukum di pengadilan. Menurut Setya Budi, dia sudah beberapa kali menjadi saksi dalam perkara korupsi yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus e-KTP, menurut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan saat masih ada proses sanggah banding. Selain itu, Kemendagri tetap menggabungkan pengadaan sembilan item dalam proyek e-KTP.

Padahal, selama masih ada proses sanggah banding, pemenang lelang belum dapat meneken kontrak. Kemudian, LKPP menyarankan agar pengadaan 9 item paket pekerjaan dipecah menjadi satu per satu.