Kronologi Penangkapan Marianus Sae
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Ngada, Marianus Sae, dalam operasi tangkap tangan, Minggu, 11 Februari 2018. Kini Marianus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan, Marianus ditangkap penyidiknya di salah satu hotel di Surabaya saat bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Bakal Calon Gubernur NTT, Ambrosius Tirta Santi.
Diketahui, Marianus merupakan bakal calon Gubernur NTT yang didampingi Emilia Nomleni sebagai bakal calon Wakil Gubernur NTT. Keduanya diusung PDIP dan PKB.
Basaria melanjutkan, penangkapan terhadap Marianus ini bermula dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi suap. Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menerjunkan tiga tim di tiga lokasi berbeda, yakni Surabaya, Jawa Timur, dan Kupang serta Bajawa, NTT, pada Minggu pagi.
Tim KPK di Surabaya menangkap Marianus saat bersama Ambrosius Tirta Santi di sebuah hotel.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang, MASA (Marianus Sae) dan ATS (Ambrosius Tirta Santi). Dari tangan MSA, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2018.
Secara paralel, tim kedua KPK yang berada di Kupang, NTT, mengamankan Dionesisu Kila, ajudan Marianus. Dionesisu diamankan di Posko Kemenangan Marianus sekitar pukul 11.30 WITA.
Sementara tim ketiga KPK yang sudah berada di Bajawa langsung mengamankan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, dan Petrus Pedulewari, seorang pegawai Bank BNI cabang Bajawa, di kediamannya masing-masing.
"Tim ketiga yang sudah berada di Bajawa mengamankan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.30 WITA dan PP (Petrus Pedulewari) di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.45 WIB," kata Basaria.
Kelima orang yang ditangkap itu kemudian diperiksa di markas kepolisian setempat. Marianus dan Ambrosius diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Dionesisu diperiksa di Mapolda NTT sementara Wilhelmus dan Petrus diperiksa di Mapolres Bajawa.
"Setelah pemeriksaan awal tersebut, tim membawa MSA, DK dan ATS ke Jakarta, Minggu malam untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK Jakarta," kata Basaria.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Marianus sebagai tersangka penerima suap dan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tiga orang lainnya, yakni Ambrosius Tirta Santi, Dionesisu dan Petrus masih berstatus saksi.
"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan MSA (Marianus Sae), Bupati Ngada dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai) sebagai tersangka," kata Basaria.
Basaria menambahkan, selama menjabat sebagai Bupati Ngada, Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus yang kerap mengerjakan proyek di lingkungan Ngada.
Dalam kurun akhir 2017 hingga awal 2018 saja, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai atau transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.
Untuk 2018 ini, Marianus telah menjanjikan ke Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Setidaknya, Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp54 miliar. (one)