KPK Tahan Bupati Ngada Diduga Terima Suap

Salah satu yang diamankan KPK di kasus Bupati Ngada, Marianus Sae, Minggu malam, 11 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Bupati Ngada, Marianus Sae ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Senin, 12 Februari 2018. 

Marianus dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktik suap di Kabupaten Ngada, NTT.  "MSA (Marianus Sae) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada awak media, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.  

Saat ditanyai wartawan, calon Gubernur NTT itu hanya bungkam dan langsung masuk mobil tahanan.

Tak lama berselang, giliran Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang diduga sebagai penyuap Marianus tiba di kantor KPK. Iwan langsung menuju lantai dua ruang pemeriksaan.

Meski baru akan menjalani pemeriksaan awal di kantor KPK, menurut Yuyuk, Iwan juga akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Iwan akan dititipkan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. "WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek dalam lingkungan Kabupaten Ngada. Bersama dengan Marianus, KPK juga menjerat Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai pemberi suap senilai Rp4,1 miliar.

Sebagai penerima, Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Adapun Iwan dijerar melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.?