Molor Delapan Hari, Calon Pilkada Papua Baru Ditetapkan

Para calon gubernur dan wakil gubernur Papua usai ditetapkan sebagai peserta pilkada di Jayapura pada Selasa, 20 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Banjir Ambarita

VIVA – Dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Papua baru ditetapkan pada Selasa, 20 Februari 2018. Waktu penetapan itu molor delapan hari dari seharusnya secara serentak se-Indonesia pada 12 Februari.

Dua pasang kandidat yang sudah ditetapkan, antara lain Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suawe. Pasangan pertama didukung sepuluh partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKPI, PAN, PKS, PPP, dan PBB. Pasangan kedua didukung PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Perindo.

Keterlambatan penetapan itu gara-gara permintaan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) agar setiap calon menyerahkan surat bukti keturunan asli Papua. 

Permintaan itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pasal itu menyebutkan kandidat kepala daerah di provinsi itu haruslah orang asli Papua.

MRP sudah memverifikasi para kandidat dan semua dinyatakan asli orang Papua sehingga memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat pun menjadwalkan pengundian nomor untuk semua pasangan pada Rabu, 21 Februari.

Setelah ditetapkan sebagai calon, KPU meminta kedua pasangan untuk segera membuka rekening dana kampanye. “Rekening dana kampanye para pasangan calon kami minta segera dibuka sebelum masa kampanye berlangsung,” kata Ketua KPU Papua, Adam Arisoy, dalam rapat pleno penetapan itu.

Semua kandidat, kecuali Lukas Enembe, hadir dalam rapat penetapan itu. Mereka menyatakan siap dan berkomitmen mengikuti pilkada damai dan sesuai aturan. Lukas Enembe tidak hadir dalam forum itu dan tak ada penjelasan mengapa dia absen.