Beresi Kasus E-KTP, Novanto Bantah Siapkan Rp20 Miliar

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berdalih telah menyiapkan uang Rp20 miliar untuk menyewa jasa pengacara bila dijerat KPK dalam kasus e-KTP, bukan untuk menyuap KPK dan hakim praperadilan.

"Engga, itu kan bukan buat KPK. Itu kan masalahnya kalau sudah berkaitan dengan hal-hal hukum pasti perlu bayar yang resmi. Ya macam-macam kayak pengacara, lain-lain yang resmi ya, itu yang besar," kata Novanto dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK memutarkan hasil rekaman percakapan antara Novanto dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berkaitan proyek e-KTP.

Dalam perbincangan itu, Novanto mengultimatum Andi untuk tidak banyak bicara, sebab biaya bila 'dikejar-kejar' oleh KPK mencapai Rp20 miliar. Andi sendiri sudah lebih dulu dijerat KPK sebelum Novanto.

Novanto menekankan bahwa itu bukan ongkos yang harus disiapkan untuk menyuap sejumlah pihak, termasuk KPK dan hakim praperadilan. Novanto berdalih uang sebanyak itu untuk menyewa jasa tim pengacara dan lain-lain secara resmi.

"Kalau kena kasus masalahnya bayar macam-macam, bayar lawyer administrasi yang berkaitan, yang resmi-remsi itu diitung besar banget," kata Novanto.