Alasan Jokowi Belum Restui Grasi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (kiri) dengan pengawalan petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Keinginan pihak keluarga, agar Ustaz Abubakar Ba'asyir diberi status tahanan rumah, belum bisa dipenuhi atau dibahas oleh Presiden Joko Widodo.

Permohonan itu diajukan pihak keluarga, dalam pertemuan dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu beberapa hari lalu di Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah.

Ada dua usulan yang berkembang. Yakni diberikan grasi atau pengampunan, seperti yang diusulkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kiai Ma'ruf Amin. Lalu, pihak keluarga yang meminta tahanan rumah.

Jokowi mengatakan, ia tidak bisa menanggapi usulan-usulan tersebut, lantaran tidak ada pengajuan ke Presiden.

"Urusan grasi sampai saat ini, saya belum menerima suratnya. Mengenai yang berkaitan dengan tahanan rumah pun saya sampai saat ini, juga belum menerima surat permohonannya. Jadi, saya tidak bisa berbicara. Suratnya kan belum sampai ke saya," kata Presiden Jokowi, usai melaksanakan salat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.

Saat ini, Ba'asyir yang merupakan terpidana terorisme, melakukan rawat jalan di RSCM Jakarta. Ia mengidap komplikasi, termasuk pembengkakan di kaki.