Dicokok KPK, Ruangan Hakim dan Panitera PN Tangerang Disegel

KPK/Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Dua aparat Pengadilan Negeri Tangerang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 12 Maret 2018. Pasca OTT, dua ruangan di PN Tangerang disegel dan diberi KPK line atau garis KPK.

Pantauan VIVA, dua ruangan itu berada di lantai dua dan tiga gedung PN Tangerang. Salah satu ruang hakim yang berada dilantai 2 disegel KPK. Di atas dekat pintu tertulis ruangan tersebut adalah ruang kerja hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Sedangkan, ruangan kerja panitera Tuti Atika, yang berada di lantai tiga juga disegel KPK dengan garis di sekitar meja, akses masuk ruang meja, serta lemari.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, M Irfan Siregar mengatakan, kedua ruangan tersebut telah diberi KPK line sejak Senin sore usai ditangkapnya dua aparat PN Tangerang.

"Kalau dari info ada tujuh tapi yang kami tahu baru dua dan hanya dua ruang yang disegel. Sejauh ini masih tunggu konfirmasi KPK," kata Irfan, Selasa 13 Maret 2018.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada aparat PN Tangerang dan juga pihak swasta terkait dugaan kasus perdata yang sedang ditangani. Diketahui, dua yang dicokok KPK di antaranya hakim yakni Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti yakni Tuti Atika.