DPR Punya Kewenangan Panggil Paksa, Polri Akan Buat Perkap

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) telah diberlakukan sejak 14 Maret, meski tanpa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejak disahkan, revisi UU MD3 terus menuai polemik. Hal tersebut lantaran di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversi adalah Pasal 73 Ayat 4, dalam Pasal ini diatur bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan secara paksa melalui Kepolisian kepada siapapun yang mangkir dalam memenuhi panggilan DPR sebanyak tiga kali. Dengan diberlakukannya pasal tersebut, DPR sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan dalam memanggil paksa siapapun yang dinilai tidak kooperatif.

Dengan kewenangan yang dimilikinya tersebut, pemanggilan paksa akan menjadi rawan diwarnai kepentingan politik, individu, mapun institusi DPR itu sendiri sebab DPR merupakan lembaga politik.

Menanggapi pasal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihak Polri akan merespon pasal tersebut dengan membuat Peraturan Kapolri (Perkap).

"Perkap itu Polri yang mengatur nanti kita lihat materi subtansi dari UU itu apa, baru nanti kita buat penjabarannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 Maret 2018.

Setyo enggan merinci isi Perkap tersebut, ia hanya meminta untuk menunggu proses pembuatan Perkap tersebut. "Tentang kapan selesainya tunggu saja karena ada prosesnya," katanya. (mus)