Polri Tegaskan Tak Ingin Jadi Alat Politik Pilkada Serentak

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA – Kepolisian RI lebih memilih tunda proses hukum terhadap pada calon kepala daerah yang terjerat kasus hingga proses Pilkada Serentak 2018 selesai digelar. Hal ini, diakui sejalan dengan imbauan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menegaskan hal itu juga dilakukan agar institusinya tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak mana pun dalam proses pesta demokrasi yang akan digelar. 

"Polri menghormati supremasi hukum tetapi juga kami sangat menghormati proses demokrasi. Karena itu kasus yang melibatkan para calon kepala daerah ditunda. Bukan dihentikan yah, tetapi ditunda," kata dia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), tvOne, Selasa malam, 20 Maret 2018.

Sikap tersebut menurutnya juga telah diperkuat dengan instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor 415 tahun 2018 terkait penundaan penanganan perkara yang melibatkan para calon kepala daerah. 

Surat itu, kata Setyo, tentu menjadi pegangan semua Kapolda untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah bagi para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak. 

"Kedua, (Polri ambil sikap ini) karena polri tidak ingin digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan salah satu calon," ujarnya. 

Meski begitu Setyo mengatakan, STR tersebut tidak berlaku terhadap calon-calon kepala daerah yang tertangkap tangan dan yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

"Penundaan-penundaan (penanganan perkara) ini tidak berlaku bagi kasus-kasus tertangkap tangan. Karena Polri ada satuan tugas anti money politic," lanjut dia. (ren)