Gaji PNS Muslim Dipotong Zakat, Menag Tunggu Fatwa MUI

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kementerian Agama masih menunggu adanya pembahasan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memutuskan terkait zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim dari segi syariahnya. 

"Kami juga menyelesaikan muzakaroh komisi fatwa MUI, karena bulan April akan ada ijtima ulama komisi fatwa MUI dan isu tentang optimalisasi zakat di kalangan ASN," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam agenda Rakornas Baznas di Bali, Rabu, 21 Maret 2018. 

Selain itu, dalam menentukan aturan zakat bagi ASN, perlu juga ada pembahasan dari para pakar hukum tata negara, para ahli hukum dan juga dari kalangan akademisi. Lukman menuturkan bahwa Kementerian Agama mendorong agar para ASN muslim yang ingin membayar zakat terfasilitasi dengan baik. 

"Prinsipnya begini, bagi ASN muslim yang ingin berzakat itu sudah bisa difasilitasi oleh Pemerintah, prinsipnya itu. Kami sedang menyiapkan fasilitas bagi ASN muslim yang ingin berzakat dari gaji yang ia terima," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Bambang Sudibyo mendorong zakat bagi ASN itu diatur dalam peraturan presiden. Perpres itu sangat penting untuk menguatkan Undang-undang tentang zakat. 

"Inisiatif itu dari Baznas. Sebaiknya instrumennya itu Perpres, karena kalau Inpres (instruksi presiden) itu nyatanya mandul untuk mendorong zakat. Sekarang bola ada di Kemenag," ujar Bambang. (ase)