Kemenag Cabut Izin Empat Travel Umrah Bermasalah

Jamaah haji saat mengitari Ka'bah di Kota Mekah Arab Saudi (foto ilustrasi)
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kementerian Agama telah mencabut izin operasional empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU di Indonesia yang selama ini bermasalah. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan, empat PPIU yang telah dicabut izinnya ialah PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Lalu travel umrah Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Jawa Barat, Mustaqbal Prima Wisata yang berada di Cirebon, Jawa Barat dan travel umrah Interculture Tourindo yang berada di wilayah DKI Jakarta. 

"SK pencabutan telah disampaikan pada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat," ujar Nizar Ali di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018. 

Nizar menjelaskan, alasan Kemenag mencabut tiga travel umrah yaitu Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena biro perjalanan tersebut telah terbukti gagal memberangkatkan para jemaah. 

Sementara itu, Interculture dicabut izinnya karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel. 

"Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT," ujarnya.