Calon Wali Kota Cantik Malang Siapkan Opsi Praperadilan
- Twitter @nanda_gudban
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan calon wali kota Malang nomor urut 1, Ya'qud Ananda Gudban setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015, Selasa, 27 Maret 2018. Tim pemenangan saat ini masih mengkaji upaya selanjutnya termasuk langkah praperadilan.
Juru bicara pasangan calon wali kota Malang Nanda-Wanedi, Dito Arief mengatakan, tim pemenangan saat ini masih terus berembuk untuk membahas persoalan ini.
"Tim menilai masih ada upaya hukum yakni dengan praperadilan dan opsi itu kami masih matangkan bersama. Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dito Arief, Rabu, 28 Maret 2018.
Dito menyebut, Nanda Gudban menganggap proses hukum yang sedang dilakukan KPK harus dihormati. Nanda Gudban secara pribadi, menurut Dito, juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dito menegaskan, Ya'qud Ananda bukan diduga menerima suap Rp700 juta seperti yang berkembang di masyarakat. Nanda Gudban hanya diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp15 juta. Namun, semua masih menunggu hasil persidangan.
"Informasi yang salah itu sengaja disebar oleh beberapa oknum. Saya menegaskan kembali, jika dugaan suap bukan Rp700 juta, melainkan Rp15 juta. Hal itu masih dugaan saja dan belum terbukti. Karena itu kami menghargai proses hukum yang berjalan," ujar Dito.
Baca: Korupsi Massal di Malang, Gubernur Soekarwo Syok
Dito memastikan, meski ditetapkan tersangka dan ditahan, tidak memengaruhi pencalonan Nanda Gudban sebagai wali kota Malang. Tim pengusung meyakini jika Nanda tidak terlibat dalam kasus ini.
"Hasil rapat hari ini kami tetap satu tekad, terus berkampanye dan terus berjuang. Kami akan hormati proses hukum dan kami akan terus memperjuangkan keadilan dan harapan masyarakat," kata Dito.