Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Tidak hanya pidana penjara selama 16 Tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto juga dituntut Jaksa KPK membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta terkait skandal proyek e-KTP.

"Menuntut majelis untuk menjatuhkan terdakwa (Setya Novanto) pidana tambahan berupa membayarkan uang pengganti senilai US$7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan terdakwa," kata Jaska Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain itu, akibat perbuatan Setya Novanto yang telah merugikan keuangan negara teramat besar dan masifnya dampak yang ditimbulkan akibat korupsi e-KTP, Novanto juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun pasca menyelesaikan pidana pokok.   

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Jaksa Basir.

Pada perkara sendiri, Setya Novanto dijerat menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, jaksa KPK berpandangan Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara untuk mengondisikan proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Jaksa pun mengatakan Novanto terbukti memperkaya diri sendiri senilai US$7,3 juta terkait proyek e-KTP. Tak hanya itu, KPK pun menilai Novanto terbukti menerima jam Richard Mille 011 yang berasal dari Johanes Marliem, salah satu pihak yang mengerjakan proyek e-KTP.