KPK Akan Perberat Hukuman Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi geram atas sikap terdakwa Fredrich Yunadi, yang sering bertingkah tidak sopan selama persidangan.

Lembaga antirasuah itu pun mengingatkan mengenai tuntutan maksimal terhadap terdakwa yang dinilai tak kooperatif dan tak menghormati proses hukum.

"Sejak awal kami sampaikan supaya terdakwa bersikap kooperatif. Kooperatif di sini tentu proses persidangan harus sama-sama dihormati, begitu juga jaksa, hakim maupun pihak terdakwa dan kuasa hukum juga wajib menghormati," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 6 April 2018.

Pada persidangan Kamis kemarin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Fredrich Yunadi kembali berulah. Bahkan bekas penasihat hukum Setya Novanto itu dengan nada tinggi menyebut pendidikan Jaksa KPK tidak lebih tinggi darinya.

Dia juga sering ditegur majelis hakim karena memanggil saksi dengan kata "situ". Febri menilai apa yang dilakukan Fredrich memang tidak etis. "Bahasa yang digunakan pun seharusnya yang tepat ya, terutama kepada para saksi," kata Febri.

Febri menekankan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut KPK akan mencermati sikap pengacara nyentrik tersebut selama persidangan. "Nanti kami lihat, tentu saja kami akan pertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan akan dipertimbangkan juga dan hakim akan melihat itu," kata Febri.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Saat itu Novanto menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP. (ase)