Kampanye Pilpres, Jokowi Tak Boleh Lagi Bagi-bagi Sepeda

Jokowi bagi-bagi sembako di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id / Agus Rahmat

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, Joko Widodo tidak melakukan kebiasaannya membagi-bagikan sepeda dan paket hadiah bila nanti telah resmi menjadi calon presiden dalam Pemilu 2019 mendatang.

"Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi. Kalau bagi-bagi sepeda tidak boleh lah. Nanti di masa kampanye ya. Kalau sekarang ya masih boleh lah," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Rahmat menambahkan hal lain yang tidak boleh dibagi bagikan oleh Jokowi sebagai capres petahana pada masa kampanye adalah token listrik, e-money, dan pulsa. Pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai pemberian uang dalam bentuk lain.

Namun menurut Bagja, ada beberapa pemberian yang boleh diberikan pada masyarakat sebagai alat peraga kampanye. Pemberian alat peraga kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp60 ribu rupiah.

Selain itu yang bisa dilakukan Jokowi pada saat masa kampanye dan berkaitan dengan jabatannya sebagai Presiden adalah pemberian sertifikat tanah. Karena ini merupakan salah satu program pemerintah yang sebelumnya sudah berjalan.

"Yang termasuk program pemerintah boleh dilakukan. Sementara kalau saat ini presiden masih bagi bagi sepeda masih boleh, kan belum masuk pemilu," katanya.