Baca Pembelaan Diri, Setya Novanto Terisak

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pribadinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 April 2018. 

Saat membacakan pledoinya, suara Novanto terdengar terisak seperti menahan tangis. Pada awal pledoinya, dia meminta maaf antara lain kepada majelis hakim, jaksa jika ada perkataannya yang tidak berkenan.

Novanto lantas menceritakan perjalanan hidupnya untuk mengabdi kepada negara. "Saya hanya ingin berharap ada sebagian masyarakat untuk membuka mata sehingga tidak terus mencaci saya begitu kejam," ujarnya.

Dia mengemukakan, tidak ingin membanggakan diri dan minta pamrih. Dia hanya ingin masyarakat mengurangi cacian yang kejam dan bertubi-tubi kepadanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara, atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain itu, Novanto juga dituntut membayar sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai US$7,435 juta. 

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. (ren)