Polri Bantah Perintahkan Sweeping Atribut #2019GantiPresiden

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal
Sumber :
  • Polri.go.id

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, Mabes Polri tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada jajaran Kepolisian di daerah untuk menyita atribut bertulisan #2019GantiPresiden yang beredar di masyarakat.

Polri tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan atribut bertuliskan #2019GantiPresiden. "Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada (perintah sweeping), apalagi instruksi," kata Iqbal di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.

Iqbal menambahkan, pada prinsipnya Polri tidak melarang berbagai bentuk atribut apapun. Asalkan, penggunaan atribut tersebut tidak melanggar hukum. "Tidak ada (aturan). Kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas (lalu lintas)," katanya.

Sebelumnya, sejumlah laman di internet dan media sosial memberitakan ada pencopotan dan sweeping spanduk dan kaus #2019GantiPresiden, di sejumlah tempat oleh petugas Kepolisian. Polri membantah kabar sweeping dan pencopotan atribut tersebut. 

"Itu tidak ada sweeping-sweeping itu, dasar hukumnya apa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.

Setyo menegaskan, kabar Kepolisian  melakukan sweeping spanduk maupun mendatangi produsen kaus #2019GantiPresiden adalah kabar bohong atau hoaks. Menurutnya, perintah tersebut tidak pernah diturunkan oleh pimpinan Polri. "Tidak ada perintah untuk itu. Itu hoaks itu," ujarnya menegaskan. (mus)