Jokowi Kembali Pecat Sekjen KPK

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberntasan Korupsi, Bimo Gunung Abdul Kadir, diberhentikan Presiden Joko Widodo. Pemberhentian itu diketahui dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 20 Maret 2018.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pemberhentian Bimo dilakukan dengan pertimbangan beberapa hal. Salah satunya adalah kinerja.

"Sudah lama kan (pemberhentiannya), Keppres-nya tanggal 20 Maret 2018. Biasa alasannya kinerja," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat, 27 April 2018.

Agus menjelaskan pemberhentian Bimo sebagai Sekjen KPK di tengah jalan bukan yang pertama terjadi. Menurut Agus, ini sudah ketiga kali Sekjen lembaga antirasuah itu diberhentikan secara hormat di tengah masa tugasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo

"Bagi KPK, ini Sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan," kata Agus.

Diketahui, Bimo dilantik jadi Sekjen KPK pada 10 Februari 2016 lalu. Sebelum menjadi Sekjen KPK, Bimo menduduki posisi Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan di KPK.

Bimo sebelum bertugas di KPK adalah auditor madya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini posisi Sekjen KPK diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas (Plt). (ase)