Fredrich Yunadi, Setya Novanto Akhirnya 'Pisah Penjara'

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia sebelumnya menghuni sel Rutan KPK bersama mantan kliennya, Setya Novanto.

"Yang bersangkutan (Fredrich) siang tadi dipindahkan ke Rutan Cipinang," kata jaksa KPK, M Takdir Suhan kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Rabu 2 Mei 2018.

Pemindahan itu merupakan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, dalam persidangan, Fredrich mengajukan permohonan kepada majelis agar dipindahkan dari Rutan KPK.

Fredrich beralasan selama di Rutan KPK, haknya sebagai tahanan tak dipenuhi. Salah satunya yakni hak-hak mendapat pemulihan kesehatan.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP, dan Fredrich sebagai pengacaranya. (ren)