Gerindra Kritik Polisi Jadi Toleran pada Bendera Israel
- thebluegrassspecial.com
VIVA – Partai Gerindra mempertanyakan sikap aparat Kepolisian yang sampai membiarkan massa berkonvoi dengan mengibarkan bendera Israel di Jayapura, Papua. Padahal, katanya, bendera itu jelas-jelas milik negara yang tak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.
"Tradisi budaya apa di Indonesia yang terkait dengan sebuah bendera resmi suatu negara dan negara itu bukan negara sahabat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)?" gugat Sodik Mudjahid, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, melalui pesan singkatnya kepada wartawan pada Jumat, 18 Mei 2018.
Peristiwa itu, menurut Sodik, tak dapat ditoleransi dari aspek mana pun--budaya, hukum, dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun peristiwa itu justru dibiarkan oleh aparat.
Dia meragukan aparat keamanan akan membiarkan peristiwa serupa jika yang melakukannya adalah kelompok Islam: apakah akan dijelaskan sebagai tradisi atau malah akan dianggap sebagai teroris.
"Kenapa polisi sekarang begitu toleran terhadap bendera atau lambang komunis dan lambang atau bendera Israel?" gugatnya lagi.
Kalau hal itu menjadi pembiaran, apalagi pembelaan dengan penjelasan yang tak dapat diterima akal, maka bisa disebut sebagai ketidakadilan. "Dan semua ketidakadilan adalah undangan perlawanan," katanya. Baca: Bendera Israel Berkibar di Papua, Diklaim Tradisi Sion Kids
Bendera asing
Penggunaan bendera negara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Disebutkan dalam pasal 1 peraturan itu:
(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau di halaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu.
(2) Warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Diatur lagi dalam pasal 3:
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2) Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.
Pasal 4
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari:
a) Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan di halaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan di halaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum. (ase)