Status Merapi Waspada, Kegiatan Pendakian Dilarang

Letusan freatik Gunung Merapi
Sumber :
  • Dok. BNPB

VIVA - Pasca letusan freatik sebanyak tiga kali dalam satu hari ini, Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta resmi menaikkan status Gunung Merapi dari normal menjadi waspada.

Kenaikan status Gunung Merapi ini berdasarkan surat dari BPPTKG Yogyakarta No 271/45/BGV.kg/2018 tanggal 21 Mei 2018.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BPPTKG Yogyakarta, Hanik Humaidi mengatakan dengan peningkatan status Gunung Merapi dari Normal ke Waspada ini maka kegiatan pendakian dilarang, radius tiga kilometer dari puncak Merapi harus dikosongkan, masyarakat yang berada di KRB III meningkatkan kewaspadaan.

"Dan jika ada perubahan aktivitas maka akan segera dievaluasi," kata Hanik.

Dalam surat tersebut juga menyampaikan data pada minggu imi, kegempaan Gunung Merapi tercatat 1 kali gempa vulkanik, 12 kali gempa multiphase, 1 kali gempa tremor, 12 kali gempa guguran, 3 kali gempa letusan dan 5 kali gempa tektonik.

"Pada tanggal 21 Mei 2018 kegempaan Gunung Merapi tercatat 1 kali gempa vulkanik, 1 kali gempa tremor, 2  kaki gempa guguran, 3 kali gempa letusan, 3 kali gempa tektonik dan amplitudo gempa tremor rata-rata 5-10 mm," ujarnya. (ase)