Nazaruddin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Anas Tidak

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Anas Urbaningrum mengajukan PK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazarudin, kembali mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husen, menjelaskan untuk lebaran tahun ini Nazarudin sudah dapat dipastikan mendapat remisi. Namun, usulan asimilasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan, tidak didapatkan Nazarudin.

"Kalau Nazarudin pasti dapat remisi, dia kan justice collabolator dari KPK, yang enggak dapat itu dia Asimilasi. Yang jelas dia dapat (remisi)," ujar Wahid kepada VIVA, Selasa, 12 Juni 2018.

Lapas Sukamiskin, lanjut Wahid, mengusulkan Nazarudin mendapatkan remisi lebaran selama dua bulan. "Nazarudin diusulkannya begitu, tapi SK-nya belum turun," ujarnya.

Wahid mengaku belum bisa menyebutkan nama-nama tahanan kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Sebab, tidak semua tahanan yang merupakan mayoritas eks pejabat itu mendapatkan hak remisi lebaran.

Salah satu tahanan kasus korupsi yang tidak mendapatkan remisi lebaran adalah bekas kolega Nazaruddin, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Anas Urbaningrum enggak dapat remisi, enggak dapat JC dia, jadi enggak dapat remisi lebaran sekarang. Dada Rosada juga enggak dapat, belum dapat remisi dia," katanya.

Nazaruddin sebelumnya divonis 4 tahun penjara sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perkaranya ialah suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

Mahkamah Agung kemudian memperberat pidana Nazaruddin menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, suami Neneng Sri Wahyuni itu divonis lagi pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus itu, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. Dari uang tersebut, Nazar salah satunya membeli saham Garuda Indonesia pada 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Namun, karena Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi lima bulan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017. (ase)