Kemendagri Beberkan Dasar Hukum Pengangkatan Iriawan

Mochamad Iriawan
Sumber :
  • REUTERS/Fatima El-Kareem

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar memastikan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pjs) Jawa Barat, sudah sesuai dengan aturan. Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar melalui keterangan tertulisnya, Senin 18 Juni 2018.

Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut, diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

"Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara," kata Bahtiar.

Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wawali Kota.

"Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. Dan, gubernur yang sudah dua kali jabatan, plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan, setelah selesai Pilkada serentak, ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.

Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, ia menjelaskan bahwa Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa.

"Prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.

Begitu juga dengan penunjukan Komjen Iriawan, ia klaim, semua didasarkan pada aturan yang berlaku. Bahtiar akui, dahulu saat Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik.

"Ada pro kontra. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri. Saat itu, banyak yang berbeda pendapat. Walau pun saat muncul nama Iriawan, Mendagri juga ada hukumnya," kata Bahtiar.

Ia menjelaskan bahwa sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Sebab, sudah bekerja untuk Lemhanas sebagai pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian.

Status Komjen Iriawan, tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tetapi, sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar terpilih hasil pilkada serentak nanti," katanya.

Hari ini, Senin 18 Juni 2018, Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan dilantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Bandung. (asp)