Lantik Komjen Iriawan, Mendagri Disindir FUIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) melantik Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Sejumlah pihak mengkritisi pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menyayangkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena dianggap bisa menimbulkan kegaduhan.

"Karena selain bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik, dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung," kata Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta, Selasa 19 Juni 2018.

Mereka menilai, pengangkatan itu tidak bisa dibenarkan karena kewenangan Kepolisian dan aparatur sipil negara berbeda. "Sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU," ucap Rahmat.

FUIB meminta Mendagri meninjau kembali keputusan pengangkatan itu, termasuk pengangkatan petinggi Polri di daerah lain. Bahkan mereka menilai Mendagri sebaiknya dicopot saja.

"Copot Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah melanggar aturan Undang-Undang dalam melantik Pjs Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Mochamad Iriawan," kata Rahmat.

Selain itu, FUIB juga meminta Presiden Joko Widodo meninjau kebijakan yang diambil bawahannya itu. Rahmat menilai ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh Mendagri.

"Dan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Mendagri, dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Senin 18 Juni 2018 di Gedung Sate, Bandung. Polemik pengangkatan ini kemudian membuat wacana hak angket di DPR bergulir.