Kasus Bupati Kukar, KPK Periksa Petinggi Agung Podomoro

Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas usai libur lebaran 2018. Sejumlah kasus dilanjutkan untuk pemberkasannya.

Salah satunya adalah perkara yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Untuk menyelesaikan perkara pencucian uang Rita, penyidik memanggil Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourino Rosiana Ngadil, hari ini.

"Lourino Rosiana dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara TPPU tersangka RIW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 21 Juni 2018.

Diketahui, Rita selain dijerat perkara pencucian uang oleh lembaga antirasuah ini, pun didakwa menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kukar. Gratifikasi senilai Rp469 miliar itu berkaitan sejumlah perizinan pertambangan di wilayah pemerintahannya.

Saat ini, perkara gratifikasi Rita beserta teman dekatnya Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (mus)