Larangan-larangan Penjabat Kepala Daerah Selama Bertugas

Mendagri Tjahjo Kumolo lantik Komjen M. Iriawan jadi Pjs Gubernur Jabar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Penjabat Kepala Daerah yang bakal dan telah dilantik memiliki tugas dan wewenang setelah resmi bekerja.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan ada empat yang boleh dan tidak bisa dilakukan oleh penjabat kepala daerah. Yang pertama ialah perihal mutasi pegawai.

"Dalam menata personel harus izin tertulis Mendagri," kata Sumarsono saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis 21 Juni 2018.

Larangan juga berlaku bagi penjabat kepala daerah yakni membatalkan perjanjian yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, penjabat kepala daerah dilarang mengeluarkan yang bertentangan dengan sebelumnya.

"(Dilarang) Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pejabat sebelumnya," ujarnya.

Sumarsono menyatakan, kepala daerah sementara itu dilarang mengusulkan pemekaran daerah. "Jadi hal-hal yang strategis seperti ini harus konsultasi kepada Kemendagri," kata dia.

Seperti diketahui, polemik pengisian kepala daerah mengemuka seiring dilantiknya Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Pilkada 2018 yang serentak dilaksanakan di 171 daerah terdapat kekosongan jabatan gubernur di 17 provinsi, dan pengisian kekosongan jabatan di tingkat Bupati/ Walikota sebanyak 154.

Adapun pengisian jabatan diatur dalam Pasal 201 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Di mana bagi penjabat setingkat Bupati/ Walikota akan diisi pejabat yang berasal dari pimpinan tinggi pratama sementara Penjabat Gubernur diisi oleh pimpinan tinggi madya.