Polri Minta Polemik Penunjukan Iriawan Dihentikan

Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan usai dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Penunjukan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menimbulkan polemik.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, penunjukan Iriawan sudah berdasarkan aturan hukum. Tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut sebagai Pj Gubernur.

"Sejauh ini aturan itu dari Kemendagri, aturan ASN, di UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri ya tidak ada aturan yang dilanggar," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juni 2018.

Ia pun meminta penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur tidak dijadikan polemik lagi. Jenderal bintang dua ini meminta putusan itu dihormati.

"Saya rasa itu cukup, kita tidak usah berpolemik tapi kita cari dasar hukumnya seperti apa. Kalau sudah diputuskan dan sudah dilaksanakan sesuai aturan berlaku kita harus hormati," katanya.

Setyo menambahkan, Iriawan memang saat ini masih tercatat aktif sebagai anggota Polri. Namun, saat ini Iriawan sudah bertugas di Lemhanas RI dan tidak masuk dalam struktur Polri.

Ia pun menuturkan, saat ini banyak anggota Polri ditugaskan di luar struktur Polri. Ia pun yakin setiap anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur Polri dapat menjaga integritas, termasuk Iriawan.

"Sekarang Polri ditugaskan di luar struktur juga banyak. Ada di Kemenaker, ada di Kementerian ATR, ada di Istana. Jadi Polri ditugaskan kemana-mana. Kita menjaga integritas masing-masing. Saya yakin Pak Iriawan menjaga integritas pribadi beliau melaksanakan netralitas dan tugas dengan baik," katanya.

Seperti diketahui, pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018, mendapat sorotan.

Penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya sebagai penjabat kepala daerah itu dinilai melanggar perundang-undangan, sehingga Fraksi Demokrat di DPR RI mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Penunjukan Iriawan sebagai Pj kepala daerah diduga melanggar tiga ketentuan undang-undang, yaitu: UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (mus)