Kapolri: Nakhoda Kapal Sinar Bangun Calon Tersangka

Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6/2018).
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVA - Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Situa Sagala, bisa jadi tersangka pada kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin 18 Juni 2018. Kecelakaan itu mengakibatkan ratusan penumpang masih dinyatakan hilang.

Saat kejadian, Tua Sagal, warga Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tidak mengemudikan Kapal tersebut. Melainkan meminjamkan kapal itu kepada seseorang, untuk dikemudikan dan membawa penumpang kapal itu.

"Siapa kemungkinan menjadikan tersangkanya? Yang pertama tentu adalah nahkoda yang membuat over messengger (kelebihan penumpang) apalagi, manifes tidak ada. Kemudian baju pelampung tidak ada, sebagai relugasi keselamatan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Nakhoda itu, juga sebagai pemilik kapalnya itu juga," kata Kapolri Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan, saat mengunjungi Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis, 21 Juni 2018.

Kapal Motor Sinar Bangun itu, dikelola oleh pengusaha perorangan Situa Sagal sebagai nakhoda merangkap pemilik Kapal.  Saat ini, Situa Sagala sudah diamankan di Markas Komando Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Untuk proses pencarian seluruhnya ada di Basarnas. Kami mendukung sepenuhnya, untuk penyelidikan ada di Polda Sumut. Nakhoda sudah kami amankan dan masih dalam penyelidikan," tutur Tito.

Seperti diketahui, akibat tenggelamnya KM Sinar Bangun, 185 orang masuk dalam daftar hilang pencarian penumpang dari kapal tersebut. Hingga saat ini tim SAR gabungan sudah mengevakuasi 21 penumpang KM Sinar Bangun. 18 Orang selamat, dan tiga penumpang lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.