Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Pasrah

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/18

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.