Jaksa Tuntut Dokter Bimanesh 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, hukuman enam tahun penjara. Bimanesh juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana tertuang dakwaan jaksa penuntut umum," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Pada perkaranya, Bimanesh dianggap bersalah bersama-sama Fredrich Yunadi telah merekayasa data medis Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka e-KTP.

Dalam menjatuhi tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan peran dan perbuatan Fredrich Yunadi dalam perkara ini. Kemudian, terdakwa menyesali perbuatannya karena telah membantu mantan pengacara Novanto tersebut.

"Terdakwa juga mempunyai banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Bimanesh dijerat menggunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.