Kadishub Tersangka Tenggelam Sinar Bangun Terancam di Bui 10 Tahun
- REUTERS/Beawirtha
VIVA – Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara terancam dibui selama 10 tahun. Selain itu, tersangka harus membayar denda mencapai Rp1,5 miliar.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajad kepada mengatakan tersangka Nurdin dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana.
"NS kita jerat dengan Pasal yang seperti tersangka lainnya. Pasalnya sama dan hukumannya tinggi 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar," kata Andi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat siang, 29 Juni 2018.
Selain Nurdin, polisi juga menetapkan 4 orang tersangka, yakni nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra. Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Andi mengatakan terus mendalami penyidikan untuk melihat dan mengungkap siap lagi akan menjadi tersangka baru. Karena, ia menilai banyak pihak-pihak terkait menjalani tugas dengan pembiaran sehingga menyebabkan banyak korban jiwa dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin 18 Juni 2018, lalu.
"Kita tetap terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan lain. Terutama penerbitan keterangan kapal dan kelayakan kapal. Sudah disampaikan kapal berisikan 45 orang dimuat sampai 150 orang. Bahkan ada kendaraan bermotor," tutur perwira melati tiga itu.
Kemudian, Andi mengatakan dalam waktu berkas perkara milik para tersangka akan disegera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diteliti kelengkapan berkasnya lalu dilimpahkan dan diadili di Pengadilan Negeri.
"Sudah-sudah, kasusnya spliting 4 tersangka. Kita terlebih dahulu melimpahkan Nakhoda, trip kedua regulator dan kemudian terakhir tersangka NS," kata Andi.