Kapal Sinar Bangun 'Ditemukan', Tim SAR Pertimbangkan 2 Opsi

Sebagian dari tim yang mencari korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba. - EPA
Sumber :
  • bbc

Tim pencari korban tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, mempertimbangkan dua pilihan, setelah objek yang diyakini berasal dari kapal ditemukan.

"Memang sudah menemukan target... masih ada permasalahan setelah ditemukannya objek untuk pengangkatan. Kami sudah berunding dengan pemerintah kabupaten dan keluarga korban," kata Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan, seperti dilaporkan Sulaiman Achmad untuk BBC News Indonesia, hari Jumat (29/06).

"Jadi ini masih rencana, apakah ini akan dilakukan pengangkatan atau tabur bunga dan mendoakan korban. Ini ada dua opsi," jelas Budiawan.

Pilihan-pilihan itu ini akan kembali dirundingkan dengan pemerintah, Basarnas dan keluarga korban.

Apalagi, proses pengangkatan akan memakan waktu.

Tim Basarnas menemukan sejumlah objek di kedalaman sekitar 450 meter yang diduga berasal dari KM Sinar Bangun pada Kamis (28/06).

Alat Remotely Operated Vehicle (ROV) yang berada di KM Dosroha berhasil menangkap gambar objek korban penumpang KM Sinar Bangun dan sepeda motor yang saat kejadian berada di kapal.

"Ini salah satu korban manusia di kedalaman 450 meter. Ini gambar menggunakan ROV, kita ambil gambarnya tadi siang. Ini adalah sepeda motor, ini ada pelat motornya, setangnya. Jadi kita dengan ROV bisa melihat benda tersebut dari KM Sinar Bangun," kata Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI M. Syaugi, seperti dikutip situs resmi Basarnas.

"Kira-kira ini tali-tali kapal. Sebenarnya masih banyak gambar-gambar lainnya tapi tidak saya tampilkan supaya tidak memberikan dampak psikologis kepada keluarga korban," tambahnya.

Dicoba diangkat

Tim SAR dan pihak-pihak terkait sudah mencoba untuk menarik bangkai kapal. Tim menggunakan yang dibawa KMP Sumut II untuk menarik bangkai kapal, namun usaha ini tidak membuahkan hasil.

Dalam perkembangan terkait, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yaitu nakhoda kapal dan empat petugas Dinas Perhubungan Samosir, termasuk kepala dinas.

"Kini statusnya sudah naik menjadi tersangka. Yang menangani kasusnya adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Samosir dan Direktorat Polair Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.


KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba pada 18 Juni. Lebih dari 150 penumpang masih dinyatakan hilang. - EPA

Kepala dinas dianggap lalai dalam menjalankan regulasi di Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Sat kejadian ia `disebut berada di pelabuhan dan melakukan pembiaran kapal yang berangkat dengan kelebihan muatan`.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba Senin (18/06) sore.

Basarnas mengatakan kapal yang tidak memiliki daftar manifest, diketahui membawa penumpang sebanyak 188 orang dengan korban selamat 21 orang.

Lebih dari 150 penumpang dikhawatirkan ikut tenggelam bersama kapal.