Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa 3 Mantan Anggota DPR

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama terkait kasus pengadaan KTP elektronik. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.

Di antara mereka yang diperiksa yaitu  Yasonna Laoly, Tamsil Linrung, dan Mulyadi. Ketiganya adalah bekas anggota DPR periode 2009 - 2014. Mereka diperiksa terkait  tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. 

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-ktp dengan tersangka IHP (Irvanto) dan MOM (Made Oka)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 2 Juli 2018.

Selain ketiganya, komisi antikorupsi turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Pantauan VIVA hingga pukul 10.20 WIB, Diah terlihat hadir. 

Seperti diketahui dalam perjalanan kasus ini, peran Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto, diduga turut menerima dan turut bersama-sama sejumlah pihak dalam skandal proyek e-KTP tahun 2011-2012. 

Sementara itu, pada perkara yang sama ini, KPK telah mengeksekusi mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan Made Oka, diduga memiliki peran menjadi pihak perantara penyimpanan dana hasil korupsi sebesar US$3,8 juta.

Statusnya sebagai tersangka, Made yang juga pemilik PT Gunung Agung itu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.