Pembunuhan Ratusan buaya di Papua, Terduga Pelaku Terancam Pidana

Bangkai 292 buaya yang ada di TKP sudah mulai membusuk. - Hilda Hardaning Tyas
Sumber :
  • bbc

Polisi melakukan olah TKP di penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) milik Albert Siahaan di SP 1, Kabupaten Sorong, Senin (16/07), setelah terjadi pembunuhan terhadap 292 buaya yang diduga dilakukan oleh warga sebagai aksi balas dendam.

Aksi itu dilaporkan merupakan bentuk kemarahan warga terhadap pengelola penangkaran yang dinilai lalai setelah seorang warga tewas akibat diterkam buaya.

Olah TKP dilakukan untuk memeriksa sejumlah kerusakan di penangkaran, seperti dilaporkan oleh Hilda Hardaning Tyas, wartawan di Sorong, Papua, yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Polisi memeriksa kolam penangkaran sekaligus tinggi pagar pembatas penangkaran tempat Sugito, warga SP 1, yang meninggal diterkam buaya pada Sabtu (14/07).

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Sarifur Rahman mengatakan bahwa setelah olah TKP, para warga yang diduga melakukan pengrusakan akan dikenai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Pemilik penangkaran pun akan dikenai pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan pengusaha penangkaran.

"Di sini ada beberapa tempat tempat yang dirusak dan menjadi bahan laporan pemilik penangkaran," kata Sarifur Rahman.

Dalam olah TKP tersebut, polisi melihat adanya pagar pembatas yang berukuran 2-3 meter. Polisi juga akan melihat apakah ketentuan ketinggian pagar sudah sesuai dalam syarat tempat penangkaran.

Bangkai 292 buaya yang ada di TKP sudah mulai membusuk sehingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sorong melakukan pembakaran. Total kerugian diduga mencapai Rp400 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BKSDA Sorong, Heri Wibowo mengatakan bahwa kemungkinan di penangkaran seluas sekitar satu hektar tersebut, ada lebih dari 292 buaya yang mati diduga karena aksi warga.

"Kemungkinan kalau melihat data yang dilaporkan, mungkin lebih dari 292 (jumlahnya). Jadi kami mengimbau pada masyarakat agar tidak masuk dengan bebas karena kemungkinan masih ada buaya, yang ukuran kecil dan sebagainya. Ada beberapa yang dibawa masyarakat ke luar, itu kita tidak bisa hitung, kemungkinan masih ada di sini (buaya), " kata Heri pada wartawan, Senin (16/07).

Menurut Heri, berdasarkan statusnya, buaya air tawar dan buaya muara dilindungi semuanya, tetapi khusus untuk Papua, buaya sudah ditetapkan sebagai satwa buru, sehingga pemanfaatannya "boleh diperdagangkan tapi dengan pengaturan tertentu" seperti lewat kuota yang izinnya ditetapkan tiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.