Tahanan PNS Tewas, 3 Polisi Penjaga Jadi Tersangka

Ilustrasi jenazah.
Sumber :
  • REUTERS/Yuriko Nakao

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan tiga anggota Polres Subang terkait kematian Ade Diding, tahanan Mapolres Subang yang diduga dianiaya. Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas menjaga tahanan.

Selain mereka, 13 tahanan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi M Joni menyerahkan tiga petugas ini ke Polda Jawa Barat untuk ditangani lebih lanjut. Joni memastikan, proses hukum dalam kasus kematian Ade akan berjalan profesional. 

“Iya diamankan, inisialnya nanti saja. Soalnya masih pendalaman di Mapolda. Sudah diamankan di sana, biarkan proses hukum berjalan, kalau tahapannya selesai mungkin bisa kita buka,” ujar Joni kepada VIVA, Rabu, 18 Juli 2018.

Joni menambahkan, untuk 13 tersangka lain sudah berlanjut ke tahap pengembangan. Terlebih, soal dugaan ada pemerasan dalam kasus kematian Ade, pegawai negeri sipil Pemda Subang. “Oh iya, kalau 13 tersangka lainnya dari kemarin-kemarin sudah kami proses, termasuk kasus pemerasannya juga sudah kami proses,” katanya.

Ade Diding, tahanan Polres Subang dalam kasus penipuan dan penggelapan, dikabarkan meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Subang, Jawa Barat, Minggu, 10 Juli 2018. Ade diduga mengalami penganiayaan selama ditahan polisi. 

Ade merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang. Ade dilaporkan seorang kontraktor, Rumondor Afiantho yang telah menyerahkan uang Rp40 juta untuk sebuah proyek di Dinas PUPR. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung hadir. Ade lantas ditahan di Mapolres Subang. (ase)