KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara, Pangonal Harahap, sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Labuhanbatu tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan tim satgas KPK pada Selasa, 17 Juli 2018 di Jakarta dan Labuanbatu.

"PHH selaku Bupati Labuhanbatu diduga sebagai penerima suap," kata Saut di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juli 2018.

Selain Pangonal, penyidik KPK juga menjerat perantara suap yang juga merupakan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Pangonal diduga menerima sekitar Rp576 juta. 

Uang tersebut bagian dari commitment fee sebesar Rp3 miliar yang diminta Pangonal ke Effendy terkait proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Labuhanbatu.

"Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar," kata Saut. 

Baik Pangonal dan Umar dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun pemberi suapnya, KPK menjerat bos PT Binivian Kontruksi Abadi, Effendi Sahputra. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.