Keponakan Didakwa Perkaya Setya Novanto

Narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Keponakan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut melakukan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, bersama-sama dengan pengusaha, Made Oka Masagung.

Keduanya dinilai secara langsung maupun tak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu, terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Demikian diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Selain itu, Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian uang dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka, disebut jaksa menerima uang yang ditujukan untuk Setya Novanto.

"Menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut, untuk pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Eva.

Dalam dakwaan, sejumlah orang kembali disebut diperkaya dari proyek e-KTP. Di antaranya, eks Gubernur Sumatera Barat dan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Ade Komarudin, M. Jafar Hafsah, hingga beberapa orang lainnya, termasuk sejumlah korporasi.

Jaksa Eva mengatakan, kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Khusus untuk Novanto, Irvanto dikatakan jaksa menerima US$3,5 juta dengan cara barter uang melalui perusahaan penukaran uang atau money changer.

Selain itu, Oka juga disebutkan memperantarai pemberian uang US$3,8 juta yang ditujukan untuk Novanto.

"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sebesar US$7,3 juta," kata jaksa Eva.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)