Satu Lagi Koruptor E-KTP Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Google Street View

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus KTP elektronik.

"Telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 17 Agustus 2018.

Pada perkaranya Anang divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan atas perkara korupsi e-KTP. Eksekusi terhadap Anang ini menambah panjang daftar koruptor proyek e-KTP yang dieksekusi ke Lapas khusus napi rasuah itu. 

Sebelumnya, terpidana mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, Direktur Informasi pada Kemendagri Sugiharto, dan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Adapun pengusaha Andi Narogong perkaranya masih proses di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung.

Sementara tiga tersangka lagi yakni Markus Nari masih menjalani penyidikan di KPK, adapun Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.