Setya Novanto Minta Gamawan dan Markus Mekeng Diusut Lagi

Narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyebutkan kasus proyek e-KTP belum tuntas. Karena itu, dia meminta supaya KPK mengusut mantan Mendagri, Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran, Melchias Markus Mekeng dalam skandal proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

"Yang penting e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran, dia, dan juga Ketua Badan Anggaran (DPR) saat itu ya," kata Novanto di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Agustus 2018.

Pada perkara e-KTP, Novanto sudah divonis selama 15 tahun penjara, dan bayar uang pengganti senilai US$7,3 juta. Kini mantan Ketum Golkar itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada perkara ini, Gamawan dan Mekeng memang sudah sering dipanggil KPK. Namun tim KPK belum juga menjerat keduanya pada perkara tersebut.

Proyek e-KTP diduga telah dikorupsi hampir Rp2,3 triliun. Alhasil sejumlah oknum telah dijerat tim KPK. Seperti mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, mantan Direktur di Kemendagri, Sugiharto, anggota DPR, Markus Nari, pengusaha Andi Narogong, mantan bos PT Quadra Sulution, Anang Sugiana Sudiharjo, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka.

Kini perkara dua nama terakhir tengah diuji di pengadilan, tapi pihak KPK berkali-kali menyatakan terus melakukan pengembangan hingga tuntas kasus itu. Apalagi sejauh ini, dalam kasus tersebut, telah puluhan pejabat maupun anggota DPR diperiksa KPK.