BNN Musnahkan Ribuan Barbuk Nakorba

BNN musnahkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adin Rachmani

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti dari jumlah rangkaian 10 kasus. Pemusnahan ini adalah yang ke-10 di tahun 2018.

Dalam pemusnahan kali ini, BNN menyita barang bukti seperti 2.333,4 gram sabu. 24.819 butir MDMA atau ekstasi, 37.408 ml prekusor cair, 6.122 gram prekusor berbentuk serbuk, dan 201.760,80 gram ganja.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, dalam 10 kasus ini ditemukan modus operasi yang menggunakan pos. Heru menyebut jika para pengedar dan kurir yang tertangkap memakai modus baru.

"Ini adalah kegiatan pemusnahan ke-10 kali dari 10 kasus. Yang menarik bahwa dari kesepuluh kasus ini, modus operasinya menggunakan pos. Apakah menjadi hal ini modus atau tren yang akan berkembang," kata Heru di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 7 September 2018.

Heru menambahkan, dalam 10 kasus ini di antaranya adalah kasus penggerebekan produksi sabu rumahan di Majene, Sulawesi Barat. Dalam kasus ini, petugas mencokok empat orang yang dalam proses hukumnya menjadi tersangka.

"Berdasarkan informasi kami melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga produksi sabu di BTN Griya Pesona Lembang, Majene. Kami mendapatkan barang bukti berupa serbuk prekusor sebanyak 6.170 gram dan prekusor cair sebanyak 37.720 ml dan mengamankan 4 orang tersangka," ujarnya menjelaskan.

Diketahui, dari 10 kasus narkotika yang disita oleh BNN dari 24 tahanan, di antaranya 21 pria dan 3 wanita. (mus)