KPK Kembali Rampas Harta Setya Novanto

Narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampas harta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, senilai Rp1.116.624.197. Uang itu dianggap sebagai cicilan Novanto membayar uang pengganti atas korupsi e-KTP senilai US$7,3 juta.

"Hari ini Jaksa melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri (milik Setya Novanto) ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.

Febri memastikan pemindahbukuan tersebut adalah legal, sebab Novanto telah menyetujuinya melalui surat kuasa.

"Selanjutnya Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," kata Febri.

Febri menambahkan, sejauh ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menunjukkan sikap yang kooperatif dalam membayar uang pengganti. Diketahui, pada waktu KPK masih memproses Novanto pada perkara e-KTP, Novanto sudah menitipkan uang senilai Rp5 miliar dan US$100 ribu. (ase)