Kemenhub Siap Patuhi Putusan MA Soal Transportasi Online

Aksi Protes terhadap transportasi online di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, akhirnya dicabut oleh Mahkamah Agung. Sehingga, Permenhub itu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menanggapinya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan bahwa pihaknya akan taat dan mengikuti keputusan MA tersebut.

"Saya sebagai bagian daripada pemerintah tentu menghargai apa yang telah ditetapkan oleh MA. Kami akan tunduk dan menjalaninya," kata Budi Karya saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu 15 September 2018.

Guna menindaklanjuti putusan MA itu, Budi Karya akan berkondolidasi dengan sejumlah ahli, untuk melihat aspek apa saja yang masih bisa diatur pihaknya terkait regulasi mengenai transportasi online tersebut. Sebab, menurutnya pengaturan ini sangat penting, untuk melindungi kepentingan para penumpang atau pengguna jasa transportasi itu.

"Ada satu harapan kami bahwa level of service, level of security, harus diberikan kepada semua penumpang yang akan menggunakannya," kata Budi Karya.

Selain itu, Budi Karya memastikan untuk melakukan sejumlah upaya dalam rentang waktu seminggu hingga satu bulan, untuk membentuk regulasi yang lebih 'rigid' dalam permasalahan transportasi online tersebut.

"Upayanya adalah mendekatkan dengan hal-hal yang memang dibutuhkan untuk diatur. Kita melihat keputusan MA ini menjadi dasar dan payung kita dalam mengatur hal tersebut," ujarnya.