Terdakwa E-KTP Sebut Novanto Suruh Keponakan Bagi-bagi Uang ke DPR

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terpidana kasus proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi untuk membagi-bagikan uang kepada anggota DPR. 

Andi menduga pembagian uang itu atas perintah Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Irvanto diketahui adalah keponakan Setya Novanto.

"Saya enggak pernah perintah pak Irvan. Yang saya tahu, pak Irvanto itu disuruh-suruh sama Pak Novanto bukan sama saya," kata Andi Narogong ketika bersaksi untuk terdakwa Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Menurut Andi, ia tidak kenal dengan nama-nama anggota DPR yang diserahkan uang oleh Irvanto. Menurut Andi, kemungkinan semua uang yang berasal dari konsorsium pelaksana e-KTP merupakan uang milik Irvanto.

Menurut Andi, dalam proyek e-KTP, ia cuma memberikan uang US$2,3 juta. Uang itu diberikan semua kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam persidangan sebelumnya, Irvanto mengatakan pernah menyerahkan uang kepada enam anggota DPR. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Irvanto.

Hal itu dikatakan Irvanto saat memberi tanggapan atas keterangan pamannya, Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

Pertama menurut Irvanto, diberikan kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD1 juta. Kemudian kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima US$1,5 juta.

Kemudian disebut kepada Ade Komaruddin menerima US$700.000. Menurut Irvanto, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

Selain itu, menurut Irvanto, Agun Gunandjar Sudarsa menerima US$1,5 juta yang mana US$500.000 diserahkan di Senayan City. Sementara US$1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.

Kemudian Irvan mengaku menyerahkan langsung kepada anggota Fraksi Demokrat, M Jafar Hafsah sebesar US$100.000. Terakhir, Irvanto mengaku menyerahkan uang sebesar US$100.000 kepada Nurhayati Assegaf.

Sementara Setya Novanto menyebut bahwa uang yang diserahkan Irvanto ke anggota DPR itu atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang hari ini dibantah oleh Narogong.