Momen Mengharukan Batita Korban Perdagangan Diserahkan ke Orang Tuanya

Proses penyerahan AZ kepada keluarganya di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tangis LA (22 tahun), warga Surabaya, pecah ketika anak laki-lakinya yang masih sebelas bulan, AZ, sedikit meronta saat akan digendong. AZ yang saat itu mengenakan kaus kuning itu pelan-pelan tenang setelah digendong bibinya. ABP, sang ayah, mendampingi dan coba menenangkan. 

Momen haru itu terlihat kala proses penyerahan AZ kepada kedua orang tuanya, ABP-LA, berlangsung di gedung Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat sore, 12 Oktober 2018. Penyerahan AZ disaksikan Kepala Satreskrim AKBP Sudamiran, Kanit Jatanras AKP Agung Widoyoko dan Kanit PPA AKP Ruth Yeni. 

AZ adalah korban perdagangan manusia yang baru saja diungkap Polrestabes beberapa waktu lalu. AZ dijual ibunya sendiri, LA, saat baru melahirkan melalui jual beli bayi online berkedok yayasan adopsi, yang dikelola oleh APP (29). AZ dibeli oleh NNS (44) melalui perantara, NKS (66). NNS dan NKS sama-sama asal Bangli, Bali. 

LA sendiri adalah istri siri ABP. Adapun AZ anak ketiga pasangan suami istri siri itu. Dalam kasus ini, LA menjual bayinya tanpa sepengetahuan sang suami, karenanya ABP tak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Adapun LA bersama APP, NNS dan NKS sudah jadi tersangka dan ditahan. Sebab itu pula polisi menyerahkan AZ ke ABP dan bibinya untuk dirawat.

"Korban kami serahkan kepada keluarganya untuk dirawat. Kami dan Pemkot Surabaya akan ikut melakukan pengawasan dan pendampingan," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran. 

Proses penyerahan AZ dibuktikan dengan tandas tangan pihak terkait. Anggota dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya, orang tua dan penyidik jadi saksi. 

Kendati belum dikenali AZ, LA tampak lebih lega putra bungsunya kembali ke pelukannya. Dia terlihat sedih dan menyesal telah menyerahkan buah hatinya sendiri kepada orang lain. Namun bagaimanapun, LA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (ren)