Jadi Tersangka Kasus ‘Idiot’, Ahmad Dhani akan Dipanggil Paksa

Ahmad Dhani.
Sumber :

VIVA - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur mewanti-wanti Ahmad Dhani Prasetyo agar memenuhi panggilan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot'. Sesuai aturan, jemput paksa akan diberlakukan apabila politikus Gerindra itu tidak hadir hingga lebih dari dua kali panggilan. 

Sedianya, Dhani dipanggil untuk diperiksa di Polda Jatim pada Kamis kemarin, 18 Oktober 2018, tepat pada hari dia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pentolan grup band Dewa 19 itu tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Polisi merespons dan memanggil ulang Dhani untuk diperiksa pada Selasa pekan depan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, Dhani meminta penundaan jadwal pemeriksaan namun tidak menyebutkan kapan mau hadir. Karena itu penyidik melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka agar Dhani hadir pekan depan. 

Jika tetap tidak hadir, maka panggilan kedua akan dikirimkan lagi kepada Dhani pada Rabu, 24 Oktober 2018. Nah, jika masih belum datang pula, Barung mengatakan sangat mungkin penyidik akan mengirimkan surat panggilan ketiga disertai penjemputan paksa. "Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum," katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 19 Oktober 2018. 

Barung menyesalkan reaksi Dhani di sejumlah media massa setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk menyinggung institusi Polri. Menurutnya, reaksi suami dari Mulan Jameela itu berlebihan dan bisa menjadi masalah baru. "Yang bersangkutan justru melayangkan hal baru lagi, kita sesalkan itu," ucapnya. 

Kendati begitu, Barung memastikan Kepolisian tidak akan terpancing kendati diprovokasi. "Malah kata-kata yang bersangkutan cenderung melakukan provokasi terhadap Polri, kita tidak akan terpancing, karena yang bersangkutan tipikalnya memang demikian," lanjut dia. (ren)