MUI Bantah Akan Laporkan Ketua GP Ansor ke Polisi

Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah sekaligus memberikan klarifikasi terkait pernyataan anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Chair yang akan melaporkan Ketua Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas ke polisi. 

"Pimpinan Komisi Kumdang MUI menyesalkan pemberitaan yang disebutkan bersumber dari saudara Abdul Chair dengan mengatasnamakan Komisi Kumdang MUI," ujar Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Mohamad Baharun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. 

Baharun pun telah melakukan upaya klarifikasi kepada Abdul Chair dan dijawab bahwa dirinya memang sempat berencana melaporkan yang bersangkutan namun atas nama pribadi. 

"Dan dirinya menyatakan (dalam rencana pelaporan ini) tidak pernah (akan) melaporkan dengan mengatasnamakan MUI," katanya. 

Ia menuturkan bahwa pemberitaan tersebut perlu diluruskan dengan tujuan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat Islam dan permasalahan dalam tubuh organisasi MUI serta mencegah berkembangnya situasi yang tengah terjadi. 

Baharun menambahkan, Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan MUI (DP MUI) tidak dalam kapasitas menyampaikan pendapat terhadap permasalahan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhidmengingat masalah tersebut telah ditangani langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat MUI Wakil Ketua Umum, Zainut Tauhid Sa’adi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas yang sudah melakukan konferensi pers pada Selasa, 23 Oktober 2018 di kantor MUI Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, pada diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018, Abdul Chair mengatakan berencana untuk melaporkan Ketua Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas ke polisi terkait pernyataan yang dianggap bohong karena menyebut bendera yang dibakar tersebut sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.