Kuasa Hukum Baiq Nuril Akan Ajukan PK

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di Mataram, saat menceritakan kasus yang menimpanya.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA - Baiq Nuril diputus enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim. Padahal, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, rekaman percakapan mesum Muslim pada Nuril disebarkan oleh rekan Nuril yakni Imam Mudawin.

Atas putusan kasasi tersebut, tim kuasa hukum Nuril berencana akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MA, sekaligus melapor balik Muslim.

"Tentu, kami tunggu salinan putusan. Tim kuasa hukum berencana akan lapor pidana dan etik terhadap Haji Muslim," ujar seorang kuasa hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, Rabu, 14 November 2019.

Muslim akan dilaporkan atas kasus pelecehan seksual dan pembicaraan yang mengandung unsur pornografi pada Nuril.

"Konten pembicaraan Muslim ke Nuril adalah pornografi. Itu juga diakui dalam BAP dan keterangan persidangan oleh Muslim sendiri," katanya.

Selain pidana, Muslim juga akan dilaporkan soal etik sebagai seorang atasan yang berbicara mengandung pornografi pada Nuril yang telah berkeluarga.

"Ketidakpatutan atasan, apalagi ini pendidik, membicarakan konten pornografi ke bawahan dan itu sangat melecehkan Nuril sebagai perempuan," katanya.

Terkait PK, Yan akan menanti salinan putusan MA. Dia menjelaskan bahwa syarat PK tidak mesti ada bukti baru (novum), tetapi juga kekeliruan hakim dapat menjadi alasan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.

"Tidak mesti ada novum. Kami mengupayakan PK dengan alasan putusan hakim MA memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok," katanya.